Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBU dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(2) Badan Usaha Pelaksana yang tidak mendapatkan pembiayaan atas KPBU setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir yang disebabkan oleh hal di luar tanggung jawab Badan Usaha Pelaksana, Badan Usaha Pelaksana dapat diberikan perpanjangan kembali untuk 1 (satu) kali paling lama 12 (dua belas) bulan oleh PJPK.
(3) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana tidak mendapatkan pembiayaan atas KPBU setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, perjanjian KPBU dinyatakan berakhir dan jaminan pelaksanaan dicairkan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK dan disetorkan langsung ke Kas Negara.
Koreksi Anda
