Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung upaya percepatan Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyediakan fasilitas penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat dibantu oleh lembaga internasional dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan penggantian atas biaya terkait dengan penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atas biaya terkait dengan penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda