Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Menteri MENETAPKAN paling sedikit:
a. lokasi;
b. kapasitas kilang; dan
c. jenis dan jumlah produk kilang.
(2) Dalam rangka penetapan lokasi pembangunan kilang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda
