Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah; atau b. Badan Usaha. (2) Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan: a. KPBU; atau b. penugasan. (3) Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah melalui penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pembiayaan Pemerintah; atau b. pembiayaan korporasi.
Koreksi Anda