Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah; atau
b. Badan Usaha.
(2) Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan:
a. KPBU; atau
b. penugasan.
(3) Pembangunan Kilang Minyak oleh Pemerintah melalui
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pembiayaan Pemerintah; atau
b. pembiayaan korporasi.
Koreksi Anda
