Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 25 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 25 dilakukan dengan perolehan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan kepada Badan Usaha berupa:
a. prioritas atas penyediaan tanah; dan/atau
b. penggunaan tanah milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
