Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak dapat dilakukan dengan:
a. memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.
Koreksi Anda
