Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak harus: a. menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan; dan b. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Koreksi Anda