Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.
(2) Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
