Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional melalui peningkatan penyediaan Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya secara terintegrasi.
Koreksi Anda
