Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.
Koreksi Anda