Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.
Koreksi Anda
