Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 145 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan: a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. Kementerian Pekerjaan Umum; c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Kementerian Transmigrasi; e.Kementerian... e. Kementerian Perhubungan; dan f. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Koreksi Anda