Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a.sosial ... a. sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 60), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan b. transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 60), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. (2) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a. sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 60), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan b.transmigrasi... b. transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 60), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. (3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda