Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 60) berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
