Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
