Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 144 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN WAKIL SEKRETARIS PRIBADI PRESIDEN ASISTEN DAN PEMBANTU ASISTEN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
