Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 144 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN WAKIL SEKRETARIS PRIBADI PRESIDEN ASISTEN DAN PEMBANTU ASISTEN
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Staf Khusus PRESIDEN, Staf Khusus Wakil PRESIDEN, Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
