Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 144 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya; dan
b. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya.
Koreksi Anda
