Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 144 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya. (2) Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda