Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 142 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
