Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 142 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan: a. Kementerian Hukum; b. Kementerian Hak Asasi Manusia; c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan d. instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Koreksi Anda