Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 142 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
c. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
e. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam sidang kabinet;
f. penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
i. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
