Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Jember; dan
b. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Jember.
Koreksi Anda
