Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 142 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember. (2) Institut Agama Islam Negeri Jember merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda