Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a. politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2O20 ter:tang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator; b. hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, kecuali fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan c. penegakan . . . c penegakan hukum sebagaimana dimaksud huruf b, dialihkan menjadi tugas dan Kementerian Koordinator. dalam fungsi
Koreksi Anda