Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(U Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapErn proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian / lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/ lembaga yang terkait.
(21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang politik dan keamanan.
(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencaneran, penJrusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusa.n kementerian yang dikoordinasikan.
(5) Menteri ...
PNESIDEN REFUBUI( INDONESIA
(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi.
(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi perlu ditindaklanjuti, menteri dan/ atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.
(9) Menteri Koordinatormelakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(1O) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waltu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
