Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. (2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN secara inklusif dan terintegrasi.
Koreksi Anda