Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.
(21 Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan:
a. tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD/perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD/perubahan penjabaran APBD; dan
b. ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.
(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5o/o (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi;
f. perjalanan ,{
(s)
(6)
(7)
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;
dan
g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi / kabupaten / kota.
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (41.
Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN, dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai APBD dan/ atau DPA-SKPD ditetapkan.
Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
