Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan: a. capaian keluaran (output) kegiatan terhadap target/sasaran keluaran (output) kegiatan yang direncanakan; b. capaian hasil (outcome), dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; c. realisasi penyerapan dana; d. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; e. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan f. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
Koreksi Anda