Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(21 Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(41 Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
Bagian
Koreksi Anda
