Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 141 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda