Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 141 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Palopo; dan
b. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Koreksi Anda
