Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 141 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo. (2) Institut Agama Islam Negeri Palopo merupakan perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda