Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 140 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
