Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 140 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Samarinda; dan
b. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Samarinda.
Koreksi Anda
