Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 140 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Samarinda; dan b. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Samarinda.
Koreksi Anda