Koreksi Pasal 74
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Pemegang lzin Eksplorasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal LT ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi administratif.
(21 Pemegang lzin Operasi Penyimpanan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan ayat l2l, Pasal 33, Pasal 35 ayat (21, Pasal 37 ayat (4), Pasal 42 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57 ayat (4), Pasal 60 ayat (1), ayat l2l, ayat (3), dan ayat (6), dan Pasal62 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Pemegang lzin Transportasi Karbon yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(21, dan ayat (3) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau selumh kegiatan Eksplorasi ZTl, operasi Penyimpanan Karbon, atau Pengangkutan Karbon; dan/atau
c. pencabutan izin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengena.an sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai kewenangannya.
Pasal75...
INDONESIA 46-
Koreksi Anda
