Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(U Setiap penanggung jawab aksi wajib mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan NEK dari kegiatan CCS pada sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim.
l2l Tata laksana pencatatan pelaksanaan NEK pada sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
