Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan verifikasi terhadap penyelesaian penutupan kegiata.n CCS oleh Kontraktor atau pemega.ng Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38. (21 Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN verifikator independen. (3) Menteri MENETAPKAN hasil verifikasi yang menyatakan bahwa penyelesaian penutupan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kriteria penetapan verifikator independen sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda