Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dapat melakukan pemanfaatan Depleted Reseruoir atau Storage Akuifer Asin yang berada di Wilayah Kerjanya untuk penyelenggaraan CCS.
(21 Penghasil emisi dapat memanfaatkan fasilitas operasi CCS yang dioperasikan oleh Kontraktor, sepanjang fasilitas memenuhi kelayakan:
a. teknis;
b. keekonomian; dan
c. keamanan operasi.
(3) Pemanfaatan fasilitas operasi CCS oleh penghasil emisi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Karbon bersumber dari luar Kegiatan Usaha Hulu, bagian kegiatan CCS yang merupakan kegiatan operasi perminyakan dimulai dari titik serah injeksi Karbon di Wilayah Kerja Kontraktor.
(5) Dalam hal ZTI pada Wilayah Kerja meluas ke luar Wilayah Kerja dan dapat dimanfaatkan sebagai tempat Penyimpanan Karbon, Kontraktor melalui SKK Migas dapat mengusulkan perluasan Wilayah Kerja kepada Menteri.
SK No l9174l A
(6) Menteri...
(6) Menteri berdasarkan rekomendasi SKK Migas dapat menyetujui atau menolak usulan perluasan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Sebelum memberikan persetujuan perluasan Wilayah Kerja, terhadap usulan perluasan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri melakukan koordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(8) Dalam hal usulan perluasan Wilayah Kerja disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas dan Kontraktor melakukan amandemen Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda
