Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan CCS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan atau perubahannya yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditindaklanjuti dengan amandemen Kontrak Kerja Sama.
(21 Amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab Kontraktor atas penyelenggaraan CCS.
(3) Kontraktor...
BLIK INDONESIA
(3) Kontraktor mengusulkan secara tertulis persetujuan amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui SKK Migas.
(4) Terhadap usulan amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKK Migas melakukan evaluasi aspek teknis, ekonomi, operasi, keselamatan dan lingkungan, dan penutupan kegiatan untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri.
(5) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan SKK Migas.
(6) Khusus di wilayah kewenangan Aceh, Menteri berdasarkan pertimbangan Gubernur Aceh dapat menyetujui amandemen Kontrak Kerja Sama yang diusulkan Kontraktor melalui BPMA.
Koreksi Anda
