Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kegiatan CCS di Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kontraktor melalui SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya menyampaikan rencana penyelenggaraan CCS.
(21 Rencana penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan:
a. rencana pengembangan lapangan yang pertama atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama yang telah disetujui; atau
b. rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan perubahan luas Wilayah Kerja semula, Menteri melakukan koordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Menteri berdasarkan rekomendasi SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a.
(5) SKK Migas . .
(5) SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b.
(6) Untuk Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh, Menteri dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh berdasarkan pertimbangan dari BPMA.
(71 Rencana penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasa] 6 Dalam rangka penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja dari sumber Karbon di luar Kegiatan Usaha Hulu:
a. SKK Migas memberikan pertimbangan kepada Menteri atas rencana pengembangan lapangan yang pertama atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; atau
b. SKK Migas memberikan persetqiuan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
