Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 175) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
