Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Berkenaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka tunjangan selisih penghasilan akan disesuaikan berdasarkan penetapan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
