Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 234) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
