Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
