Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
