Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda