Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda