Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dapat menyelenggarakan rapat koordinasi sewaktu-waktu untuk penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan pembangunan kepariwisataan. (2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan. 5. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut: BAB IVA PELAPORAN
Koreksi Anda