Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERPRES Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka sinergitas pembangunan kepariwisataan Tim Koordinasi Kepariwisataan menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan). (2) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Ketua Harian. (3) Dalam penyusunan Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata (Integrated Tourism Master Plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat dibantu oleh tenaga ahli. 4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda