Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan penggunaan barang/jasa dalam negeri, PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), dan/atau PPL dapat bekerja sama dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PIK. (2) Pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam negeri. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam skema kerja sama antar pemerintah. (4) Ketentuan mengenai kerja sama dengan badan usaha asing dalam rangka penugasan dilakukan berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 32 dihapus sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda