Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan melalui: a. penyertaan modal negara; b. penerusan pinjaman dari pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; c. pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan; d. pemberian kemudahan dalam bentuk insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kemampuan pendanaannya, melakukan: a. restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi aset finansial PT PLN (Persero); b. lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan risiko kewajiban mata uang asing PT PLN (Persero); c. pendanaan kembali (refinancing); dan/atau d. pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) seminimal mungkin. 5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda